Sesungguhnya prosedur praktis yang bisa menyempurnakan
pengangkatan Khalifah sebelum dibaiat boleh
menggunakan bentuk yang berbeda-beda. Prosedur ini
sebagaimana yang pernah terjadi secara langsung pada Khulafaur
Rasyidin yang datang pasca wafatnya Rasulullah saw. Mereka
adalah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali ra. Seluruh Sahabat
mendiamkan dan menyetujui tatacara itu. Padahal tatacara itu
termasuk perkara yang harus diingkari seandainya bertentangan
dengan syariah. Sebab, perkara tersebut berkaitan dengan
perkara terpenting yang menjadi sandaran keutuhan insitusi kaum
Muslim dan kelestarian pemerintahan yang melaksanakan hukum
Islam. Dari penelitian terhadap peristiwa yang terjadi dalam
pengangkatan keempat Khalifah itu, kami mendapati bahwa
sebagian kaum Muslim telah berdiskusi di Saqifah Bani Saidah.
Mereka yang dicalonkan adalah Saad, Abu Ubaidah, Umar, dan
Abu Bakar. Hanya saja, Umar bin al-Khaththab dan Abu Ubaidah
tidak rela menjadi pesaing Abu Bakar sehingga seakan-akan
pencalonan itu hanya terjadi di antara Abu Bakar dan Saad bin
Ubadah saja, bukan yang lain. Dari hasil diskusi itu dibaiatlah
Abu Bakar.
Kemudian pada hari kedua, kaum Muslim diundang
ke Masjid Nabawi, lalu mereka membaiat Abu Bakar di sana.
Dengan demikian, baiat di Saqifah adalah baiat in‘iqâd. Dengan
itulah Abu Bakar menjadi khalifah kaum Muslim. Sementara itu,
baiat di Masjid pada hari kedua merupakan baiat taat.
Ketika Abu Bakar merasa bahwa sakitnya akan
mengantarkannya pada kematian, dan khususnya karena
pasukan kaum Muslim sedang berada di medan perang melawan
negara besar kala itu, Persia dan Romawi, maka Abu Bakar
memanggil kaum Muslim untuk meminta pendapat mereka
mengenai siapa yang akan menjadi khalifah kaum Muslim
sepeninggalnya. Proses pengumpulan pendapat itu berlangsung
selama tiga bulan. Ketika Abu Bakar telah selesai meminta
pendapat kaum Muslim dan ia akhirnya mengetahui pendapat
mayoritas kaum Muslim, maka Abu Bakar menunjuk Umar—
yakni mencalonkannya, sesuai dengan bahasa sekarang—agar
Umar menjadi khalifah setelahnya. Penunjukkan atau pencalonan
itu bukanlah merupakan akad pengangkatan Umar sebagai
khalifah setelah Abu Bakar. Sebab, setelah wafatnya Abu Bakar,
kaum Muslim datang ke masjid dan tetap membaiat Umar untuk
memangku jabatan kekhilafahan. Artinya, dengan baiat inilah
Umar sah menjadi khalifah kaum Muslim; bukan dengan proses
pengumpulan pendapat kaum Muslim, juga bukan dengan proses
penunjukkan oleh Abu Bakar. Seandainya pencalonan oleh Abu
Bakar merupakan akad Kekhilafahan kepada Umar tentu tidak
lagi diperlukan baiat kaum Muslim. Apalagi terdapat nash-nash
yang telah kami sebutkan sebelumnya, yang menunjukkan secara
jelas bahwa seseorang tidak akan menjadi khalifah kecuali melalui
baiat kaum Muslim.
Tampilkan postingan dengan label prosedur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label prosedur. Tampilkan semua postingan
Rabu, 17 Agustus 2011
Langganan:
Postingan (Atom)