Rabu, 17 Agustus 2011

Kesatuan Khilafah

Kaum Muslim di seluruh dunia wajib berada dalam satu
negara dan wajib pula hanya ada satu Khalifah bagi mereka.
Secara syar‘i, kaum Muslim di seluruh dunia haram memiliki lebih
dari satu negara dan lebih dari seorang khalifah.
Begitu pula wajib hukumnya menjadikan sistem
pemerintahan di negara Khilafah sebagai sistem kesatuan dan
haram menjadikannya sebagai sistem federasi. Imam Muslim
telah menuturkan riwayat dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash
yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah, lalu ia telah memberinya genggaman tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang itu. (HR Muslim).
Imam Muslim juga telah menuturkan riwayat dari Arfajah yang mengatakan:

Siapa saja yang datang kepada kalian, sementara urusan kalian berkumpul di tangan seseorang (Khalifah), kemudian dia hendak merobek kesatuan kalian dan memecah-belah jamaah kalian, maka bunuhlah. (HR Muslim).

Imam Muslim juga telah menuturkan riwayat dari Abu Said al-Khudi, dari Rasulullah saw., bahwa Beliau pernah bersabda:

Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya. (HR Muslim).


Imam Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hazim yang mengatakan: Aku mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima tahun dan aku pernah mendengarnya menyampaikan hadits dari Nabi saw. bahwa Beliau pernah bersabda:

“Dulu Bani Israel diurusi oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, dan mereka banyak.” Para Sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja. Berikanlah kepada mereka hak mereka karena sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang mereka urus. (HR Muslim).

Hadis pertama menjelaskan bahwa dalam kondisi Imamah
atau Khilafah diberikan kepada satu orang maka menaatinya
adalah wajib. Jika datang orang lain yang ingin merebut jabatan
kekhilafahannya maka orang itu wajib diperangi dan dibunuh
jika ia tidak menarik diri dari keinginannya untuk merebut jabatan
kekhilafahan itu.

Hadis kedua menjelaskan bahwa ketika kondisi kaum
Muslim sebagai satu jamaah di bawah kepemimpinan seorang
khalifah, lalu datang seseorang yang hendak merobek kesatuan
kaum Muslim dan memecah-belah jamaah mereka, maka
membunuhnya adalah wajib.

Kedua hadis ini, dengan masing-masing pengertian
(mafhûm)-nya, menunjukkan larangan untuk membagi-bagi
negara, dan mendorong untuk tidak membiarkan adanya
pembagian negara, sekaligus merupakan larangan untuk
memisahkan diri dari negara (Khilafah); meskipun untuk itu harus
digunakan kekuatan senjata.

Hadis ketiga menunjukkan bahwa ketika negara tidak
memiliki Khalifah—baik karena meninggal, dicopot, atau berhenti
secara otomatis—sementara ada dua orang yang dibaiat untuk
menduduki jabatan Khilafah, maka kaum Muslim wajib
memerangi yang paling akhir di antara keduanya. Dengan kata
lain, yang menjadi khalifah adalah pihak yang paling awal dibaiat
dengan baiat yang sah. Orang yang dibaiat setelah itu harus
diperangi jika ia tidak mengumumkan diri untuk meninggalkan
jabatan kekhilafahannya. Apalagi jika baiat itu diberikan kepada
lebih dari dua orang. Ini merupakan kinâyah (kiasan) terhadap
larangan untuk membagi-bagi negara. Artinya, haram hukumnya
membagi negara Khilafah menjadi banyak negara, bahkan wajib
hukumnya untuk menjadikan negara Khilafah tetap sebagai satu
negara saja.

Hadis keempat menunjukkan bahwa setelah Rasulullah
saw. akan terdapat banyak khalifah. Para Sahabat bertanya
kepada Beliau mengenai apa yang Beliau perintahkan kepada
mereka manakala terdapat banyak khalifah. Lalu Rasulullah saw.
menjawab, bahwa mereka wajib untuk memenuhi baiat kepada
Khalifah yang dibaiat paling awal, karena dialah khalifah yang
sah secara syar‘i, dan hanya dialah yang wajib ditaati. Adapun
pihak lain, maka tidak wajib untuk ditaati, karena baiat kepada
mereka adalah batil dan tidak sesuai dengan syariah. Sebab,
tidak boleh seseorang dibaiat sebagai khalifah, sementara
Khalifah yang sah bagi kaum Muslim sudah ada. Hadis ini juga
menunjukkan wajibnya menaati hanya seorang khalifah saja.
Dengan begitu, hadis ini juga menunjukkan ketidakbolehan
adanya lebih dari seorang khalifah bagi kaum Muslim dan
ketidakbolehan adanya lebih dari satu negara bagi kaum Muslim.

(Bab: KHALIFAH dalam kitab: Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah, Penerbit: Dar al-Ummah Pengarang: Hizbut Tahrir. Cetakan I, Tahun 1426 H/2005 M]

0 komentar:

Posting Komentar