Kamis, 18 Agustus 2011

Pemecatan Khalifah

Jika Khalifah kehilangan satu dari tujuh syarat in‘iqâd maka
secara syar‘i ia tidak boleh terus menduduki jabatan kekhilafahan.
Pada kondisi ini ia harus dipecat. Pihak yang memiliki wewenang untuk menetapkan
pemecatannya hanya Mahkamah Mazhâlim. Mahkamah
Mazhâlim-lah yang berwenang memecat Khalifah jika ia telah
kehilangan suatu syarat di antara syarat-syarat in‘iqâd ataukah
tidak. Sebab, terjadinya suatu perkara yang termasuk perkara
yang menjadikan Khalifah dipecat dan yang mengharuskan
pemecatannya merupakan mazhlimah (kezaliman) di antara
berbagai kezaliman yang harus dihilangkan. Perkara tersebut
merupakan perkara yang memerlukan penetapan, yang tentu
harus ditetapkan di hadapan qâdhî. Mahkamah Mazhâlim adalah
pihak yang berhak memutuskan penghilangan mazhâlim
(kezaliman) dan Qâdhî Mazhâlim-lah yang memiliki wewenang
untuk menetapkan terjadinya mazhlimah (kezaliman) serta
memberikan keputusan terhadapnya. Karena itu, Mahkamah
Mazhâlim adalah pihak yang berhak menetapkan apakah
Khalifah telah kehilangan salah satu di antara syarat-syarat in‘iqâd
atau tidak. Mahkamah Mazhâlim pula yang berhak menetapkan
pemecatan Khalifah.
Hanya saja, jika Khalifah telah kehilangan
salah satu syarat in‘iqâd, lalu ia mengundurkan dirinya, maka
urusannya selesai. Jika kaum Muslim berpandangan bahwa
Khalifah wajib dicopot karena hilangnya salah satu dari syaratsyarat
in‘iqâd,sementara Khalifah menolak pandangan mereka dalam
masalah itu, maka keputusannya dikembalikan kepada al-Qadhâ’
(Mahkamah Mazhâlim). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (as-Sunnah). (TQS an-Nisa’ [5]: 59).
Maksudnya adalah jika kalian bersengketa dengan ulil amri
(penguasa), artinya sengketa itu adalah sengketa antara waliy
al-amr (penguasa) dan umat, sedangkan mengembalikan
sengketa itu kepada Allah dan Rasul-Nya, maksudnya adalah
mengembalikannya kepada al-Qadhâ’, yaitu kepada Mahkamah
Mazhâlim.


(Bab: KHALIFAH dalam kitab: Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah, Penerbit: Dar al-Ummah Pengarang: Hizbut Tahrir. Cetakan I, Tahun 1426 H/2005 M)

0 komentar:

Posting Komentar