Kamis, 18 Agustus 2011

Batas Waktu Pengangkatan Khalifah

Batas waktu yang diberikan kepada kaum Muslim untuk
mengangkat khalifah adalah tiga hari dengan tiga malamnya.
Seorang Muslim tidak boleh melewati tiga malam sedangkan di
pundaknya tidak terdapat baiat kepada Khalifah. Adapun
penetapan batas waktu tertinggi tiga hari karena mengangkat
Khalifah adalah wajib sejak Khalifah sebelumnya meninggal dunia
atau dipecat. Hanya saja, kaum Muslim boleh menunda
pengangkatan itu selama tiga hari dengan tiga malamnya sambil
tetap berusaha mewujudkannya. Jika setelah lebih dari tiga
malam kaum Muslim belum juga berhasil mengangkat khalifah,
maka harus diperhatikan. Jika kaum Muslim tetap sibuk berusaha
mengangkat seorang khalifah, namun ternyata mereka belum
mampu mewujudkannya selama tiga malam disebabkan oleh
hal-hal yang memaksa, yang berada di luar kemampuan mereka,
maka dosa telah gugur dari diri mereka. Sebab, mereka telah
sibuk berusaha melaksanakan kewajiban tersebut dan karena
keterpaksaan yang memaksa penundaan itu. Ibn Hibban dan
Ibn Majah telah menuturkan riwayat dari Ibn Abbas yang
mengatakan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

Sesungguhnya Allah telah mengabaikan (mengampuni dosa) dari umatku kesalahan (yang tidak disengaja), kelupaan, dan keterpaksaan. (HR Ibn Hibban dan Ibn Majah).


Ji ka mereka ti dak sibuk berusaha mewuj udkan
pengangkatan khalifah, maka mereka berdosa hingga berhasil
diangkatnya khalifah. Ketika khalifah berhasil diangkat, kewajiban
itu gugur dari mereka. Adapun dosa yang mereka pikul karena
berdiam diri dan tidak berusaha mengangkat khalifah tidaklah
gugur dari mereka, bahkan mereka akan tetap dihisab oleh Allah
atas semua itu sebagaimana hisab Allah atas kemaksiatan apapun
yang dilakukan seorang Muslim dalam bentuk meninggalkan
kewajiban.

Dalil tentang kewajiban untuk secara langsung berusaha
mewujudkan baiat kepada Khalifah, semata-mata karena terjadi
kosongan jabatan Khilafah, adalah bahwa para Sahabat telah
secara langsung melakukan hal itu di Saqifah Bani Saidah setelah
wafatnya Rasulullah saw. Mereka telah sibuk melakukan itu sejak
hari Rasulullah saw. wafat dan sebelum pemakaman jenazah
Rasulullah saw. Baiat kepada Abu Bakar sempurna dilangsungkan
pada hari itu juga. Kemudian pada hari kedua orang-orang
berkumpul di Masjid Nabawi untuk membaiat Abu Bakar dengan
baiat taat.

Adapun batas waktu maksimal yang diberikan kepada
kaum Muslim untuk mengangkat Khalifah, adalah tiga hari tiga
malam. Dalilnya karena Umar telah mewasiatkan (pemilihan
Khalifah) kepada Ahl asy-Syûrâ ketika tampak ajalnya sudah
dekat akibat tikaman yang dideritanya. Umar telah menentukan
(batas waktu) bagi mereka tiga hari. Umar juga berwasiat: jika
dalam tiga hari belum ada kesepakatan terhadap seorang
khalifah, orang yang tidak sepakat agar dibunuh, dan Umar
mewakilkan kepada lima puluh orang dari kaum Muslim untuk
melaksanakan hal itu, yaitu membunuh orang (Ahl asy-Syûrâ)
yang tidak sepakat; padahal mereka adalah Ahl asy-Syûrâ dan
termasuk di antara para Sahabat senior. Semua itu dilihat dan
didengar oleh para Sahabat dan tidak diberitakan adanya seorang
pun dari mereka yang tidak sepakat atau menging-karinya.
Dengan demikian, semua itu merupakan Ijmak Sahabat, bahwa
kaum Muslim tidak boleh tidak memiliki Khalifah lebih dari tiga
hari dengan tiga malamnya. Ijmak Sahabat merupakan dalil
syariah sebagaimana al-Kitab dan as-Sunnah.
Imam al-Bukhari telah menuturkan riwayat dari jalan alMiswar
bin Mukhrimah yang mengatakan: Abdurrahman bin Auf pernah
mendatangiku setelah tengah malam. Ia mengetuk pintu hingga
aku terbangun. Ia lalu berkata, “Apakah kamu lebih
memilih tidur? Demi Allah, janganlah engkau melewati tiga
(malam) ini dengan banyak tidur,”—yakni tiga malam. Ketika
shal at subuh, pembaiatan kepada Utsman berlangsung
sempurna.

Karena itu, pada saat jabatan Khalifah mengalami
kekosongan, kaum Muslim wajib segera menyibukkan diri untuk
membaiat (mengangkat) khalifah berikutnya dan menyelesaikan
urusan itu selama tiga hari. Jika mereka tidak menyibukkan diri
untuk membaiat Khalifah, bahkan ketika Khilafah telah
diruntuhkan, sementara mereka tetap berdiam diri, maka mereka
semua berdosa sejak Khilafah itu diruntuhkan dan selama mereka
tetap berdiam diri darinya (tidak berusaha memperjuangkan
pengangkatan kembali Khalifah, peny.), sebagaimana yang terjadi
pada saat ini. Kaum Muslim semuanya berdosa karena ketiadaan
upaya mereka mendirikan kembali Khilafah sejak Khilafah
diruntuhkan pada 28 Rajab 1342 H sampai mereka berhasil
menegakkan kembali Khilafah. Tidak ada seorang pun yang
terbebas dari dosa ini kecuali orang yang aktif berjuang dengan
penuh kesungguhan untuk mewujudkan kembali Khilafah
bersama jamaah yang ikhlas dan benar. Dengan itulah mereka
akan selamat dari dosa, yang merupakan dosa besar, seperti yang
dijelaskan oleh hadis Rasulullah saw.:

Siapa saja yang mati, sementara di pundaknya tidak terdapat baiat (kepada Imam/Khalifah, ed.), maka ia mati seperti kematian Jahiliah. (HR Muslim).

Adanya celaan berupa sifat kematian Jahiliah ini untuk
menunjukkan besarnya dosa tersebut.

(Bab: KHALIFAH dalam kitab: Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah, Penerbit: Dar al-Ummah Pengarang: Hizbut Tahrir. Cetakan I, Tahun 1426 H/2005 M)

0 komentar:

Posting Komentar