Kepemimpinan (jabatan) Khalifah tidak mempunyai masa
tertentu yang dibatasi dengan patokan waktu tertentu. Selama
Khalifah masih tetap menjaga syariah, menerapkan hukumhukumnya,
serta mampu untuk melaksanakan berbagai urusan negara
dan tanggung jawab kekhilafahan, maka ia tetap sah
menjadi khalifah. Sebab, teks baiat yang terdapat di dalam hadishadis
yang ada semuanya bersifat mutlak dan tidak terikat dengan
jangka waktu tertentu. Hal ini didasarkan pada riwayat Imam
alBukhari dari Anas bin Malik, dari Nabi saw., yakni sabdanya
sebagai berikut:
Dengar dan taatilah pemimpin kalian sekal ipun yang memimpin adalah seorang budak hitam, yang kepalanya seperti dipenuhi bisul. (HR al-Bukhari).
Dalam riwayat lain, yakni riwayat Imam Muslim dari jalan
Ummu al-Hushain, dinyatakan:
(Selama) ia masih memimpin kalian sesuai dengan Kitabullah. (HR Muslim).
Di samping itu, Khulafaur Rasyidin masing-masing telah
dibaiat dengan baiat yang bersifat mutlak, sebagaimana baiat
yang terdapat di dalam sejumlah hadis. Kekhalifahan mereka tidak
dibatasi dengan masa jabatan tertentu. Masing-masing dari
Khulafaur Rasyidin itu memimpin sejak dibaiat sampai meninggal
dunia.
Tampilkan postingan dengan label jabatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jabatan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 Agustus 2011
Langganan:
Postingan (Atom)