Tampilkan postingan dengan label wewenang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wewenang. Tampilkan semua postingan
Rabu, 17 Agustus 2011
Wewenang Khalifah
Khalifah memiliki sejumlah wewenang sebagai berikut:
1. Khalifah berhak mengadopsi hukum-hukum syariah yang
memang dibutuhkan untuk memelihara urusan-urusan rakyat.
Hukum-hukum itu harus digali—dengan ijtihad yang sahih—
dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Dengan diadopsi oleh
Khalifah, hukum-hukum itu menjadi undang-undang yang
wajib ditaati, dan seorang pun tidak boleh melanggarnya.
2. Khalifah adalah penanggung jawab politik dalam negeri
maupun luar negeri sekaligus. Khalifah juga yang memegang
kepemimpinan atas angkatan bersenjata; ia memiliki hak
untuk mengumumkan perang serta mengadakan perjanjian
damai, gencatan senjata, dan seluruh bentuk perjanjian
lainnya.
3. Khalifah memiliki hak untuk menerima atau menolak para
duta negara asing. Khalifah juga berwenang mengangkat dan
memberhentikan para duta kaum Muslim.
4. Khalifah memiliki wewenang untuk mengangkat dan
memberhentikan para Mu‘âwin dan para wali/gubernur
(termasuk para amil). Mereka semuanya bertanggung jawab
di hadapan Khalifah sebagaimana mereka juga bertanggung
jawab di hadapan Majelis Umat.
5. Khalifah memiliki wewenang untuk mengangkat dan
memberhentikan Qâdhî al-Qudhât (Kepala Kehakiman) dan
para qâdhî (hakim) yang lain, kecuali Qâdhî Mazhâlim.
Khalifahlah yang mengangkat Qâdhi Mazhâlim, sedangkan
berkaitan dengan pencopotannya, Khalifah harus terikat
dengan beberapa batasan yang akan dijelaskan pada bab al-
Qâdhâ’. Khalifah juga memiliki wewenang mengangkat dan
memberhentikan para dirjen, panglima militer, komandan
batalion, dan komandan kesatuan. Mereka semuanya
ber tanggungjawab di hadapan Khalifah dan tidak
bertanggung jawab di hadapan Majelis Umat.
6. Khalifah memiliki wewenang mengadopsi hukum-hukum
syariah yang menjadi pegangan dalam menyusun APBN.
Khalifah memiliki wewenang menetapkan rincian APBN,
besaran anggaran untuk masing-masing pos baik berkaitan
dengan pemasukan maupun pengeluaran.
Langganan:
Postingan (Atom)

