Ketika syariah mewajibkan umat Islam untuk mengangkat
seorang khalifah bagi mereka, syariah juga telah menentukan
metode pengangkatan yang harus dilaksanakan untuk
mengangkat khalifah. Metode ini ditetapkan dengan al-Kitab, as-
Sunnah, dan Ijmak Sahabat. Metode itu adalah baiat. Dengan
demikian, pengangkatan khalifah itu dilakukan dengan baiat
kaum Muslim kepadanya untuk (memerintah) berdasarkan
Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Yang dimaksud kaum Muslim
di sini adalah kaum Muslim yang menjadi rakyat Khalifah
sebelumnya, jika Khalifah sebelumnya itu ada, atau kaum Muslim
penduduk suatu wilayah yang di situ hendak diangkat seorang
khalifah, jika sebelumnya tidak ada Khalifah.
Kedudukan baiat sebagai metode pengangkatan Khalifah
telah ditetapkan berdasarkan baiat kaum Muslim kepada
Rasulullah saw. dan berdasarkan perintah Beliau kepada kita
untuk membaiat seorang imam/khalifah. Baiat kaum Muslim
kepada Rasul saw. sesungguhnya bukanlah baiat atas kenabian,
melainkan baiat atas pemerintahan. Sebab, baiat itu adalah baiat
atas amal, bukan baiat untuk membenarkan kenabian. Beliau
dibaiat tidak lain dalam kapasitasnya sebagai penguasa, bukan
dalam kapasitasnya sebagai nabi dan rasul. Sebab, pengakuan
atas kenabian dan kerasulan adalah masalah iman, bukan
masalah baiat. Dengan demikian, baiat kaum Muslim kepada
Beliau itu tidak lain adalah baiat dalam kapasitas Beliau sebagai
kepala negara.
Masalah baiat itu telah tercantum dalam al-Quran dan al-
Hadits. Allah SWT telah berfirman:
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anakanaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka. (TQS Mumtahanah [60]: 12).
Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu hakikatnya adalah berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah diatas tangan mereka.(TQS al-Fath [48]: 10).
Imam al-Bukhari juga telah menuturkan riwayat sebagai berikut: Ismail telah menyampaikan kepada kami, Malik telah menyampaikan kepadaku, dari Yahya bin Said, bahwa ia pernah berkata: Ubadah bin Walid telah memberitahuku, Bapakku telah memberitahuku dari Ubadah bin Shamit yang mengatakan:
Kami telah membaiat Rasulullah saw. agar senantiasa mendengar dan menaatinya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi; agar kami tidak akan merebut kekuasaan dari orang yang berhak; dan agar kami senantiasa mengerjakan atau mengatakan yang haq di mana saja kami berada tanpa takut karena Allah kepada celaan orang-orang yang suka mencela (HR al-Bukhari).
Dalam riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah, lalu ia telah memberikan kepadanya genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang itu.(HR Muslim).
Dalam Shahîh Muslim dari Abu Said al-Khudzri juga dikatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
Jika dibaiat dua orang Khalifah maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya. (HR Muslim).
Imam Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hazim yang berkata: Aku mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima tahun dan aku pernah mendengar ia menyampaikan hadis dari Nabi saw., bahwa Beliau pernah bersabda:
“Dulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, dan mereka banyak.” Para Sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang mereka urus. (HR Muslim).
Nash-nash al-Quran dan as-Sunnah di atas secara jelas
menunjukkan bahwa satu-satunya metode mengangkat Khalifah
adalah baiat. Seluruh Sahabat telah memahami hal itu dan
bahkan mereka telah melaksanakannya. Pembaiatan Khulafaur
Rasyidin sangat jelas dalam masalah ini.
(dari Kitab: Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah, Penerbit: Dar al-Ummah Pengarang: Hizbut Tahrir. Cetakan I, Tahun 1426 H/2005 M)
Rabu, 17 Agustus 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar