Tampilkan postingan dengan label khilafah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label khilafah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Agustus 2011

Batas Waktu Pengangkatan Khalifah

Batas waktu yang diberikan kepada kaum Muslim untuk
mengangkat khalifah adalah tiga hari dengan tiga malamnya.
Seorang Muslim tidak boleh melewati tiga malam sedangkan di
pundaknya tidak terdapat baiat kepada Khalifah. Adapun
penetapan batas waktu tertinggi tiga hari karena mengangkat
Khalifah adalah wajib sejak Khalifah sebelumnya meninggal dunia
atau dipecat. Hanya saja, kaum Muslim boleh menunda
pengangkatan itu selama tiga hari dengan tiga malamnya sambil
tetap berusaha mewujudkannya. Jika setelah lebih dari tiga
malam kaum Muslim belum juga berhasil mengangkat khalifah,
maka harus diperhatikan. Jika kaum Muslim tetap sibuk berusaha
mengangkat seorang khalifah, namun ternyata mereka belum
mampu mewujudkannya selama tiga malam disebabkan oleh
hal-hal yang memaksa, yang berada di luar kemampuan mereka,
maka dosa telah gugur dari diri mereka. Sebab, mereka telah
sibuk berusaha melaksanakan kewajiban tersebut dan karena
keterpaksaan yang memaksa penundaan itu. Ibn Hibban dan
Ibn Majah telah menuturkan riwayat dari Ibn Abbas yang
mengatakan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

Sesungguhnya Allah telah mengabaikan (mengampuni dosa) dari umatku kesalahan (yang tidak disengaja), kelupaan, dan keterpaksaan. (HR Ibn Hibban dan Ibn Majah).

Negara Khilafah: Negara Manusiawi, Bukan Negara Teokrasi

Daulah Islam adalah Khilafah, yaitu kepemimpinan umum
bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Jika seorang khalifah dibaiat
dengan baiat yang sah di suatu negeri kaum Muslim dan Khilafah
telah ditegakkan, maka haram bagi  kaum Muslim di  seluruh
penjuru dunia mendirikan Khilafah yang lain. Sebab, Rasulullah
saw. pernah bersabda:

Jika dua orang Khalifah dibaiat maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya. (HR Muslim).
Khilafah didirikan adalah  untuk melaksanakan hukum-
hukum  syariat  Islam  dengan  pemikiran-pemikiran  yang
didatangkan oleh Islam dan hukum-hukum yang disyariatkannya
serta untuk mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia dengan
mengenalkan dan mendakwahkan  Islam  sekaligus berjihad di
jalan Allah. Khilafah disebut juga dengan Imâmah dan Imârah
al-Mu’minîn. Jabatan Khilafah merupakan jabatan duniawi, bukan
jabatan ukhrawi. Khilafah ada untuk menerapkan agama Islam
terhadap manusia dan untuk menyebarkannya di tengah-tengah
umat manusia. Khilafah secara pasti bukanlah kenabian.
Kenabian merupakan  jabatan  ilahiah; Allah memberi-
kannya kepada siapa yang Ia kehendaki. Dalam kenabian, nabi
atau rasul menerima syariat dari Allah melalui wahyu, sementara
Khilafah merupakan  jabatan manusiawi;  di dalamnya  kaum
Muslim membaiat orang yang mereka kehendaki dan mereka
mengangkat seseorang yang mereka inginkan dari kaum Muslim
sebagai  khalifah.  Sayidina Muhammad  saw. adalah  seorang
penguasa  yang menerapkan  syariah  yang  didatangkan
kepadanya. Dengan  demikian,  Beliau memangku  jabatan
kenabian  dan  kerasulan,  dan  pada waktu  yang  sama  juga
memangku  jabatan  kepemimpinan atas  kaum Muslim dalam
melaksanakan  hukum-hukum  Islam.  Al lah  SWT  telah
memerintahkan Beliau untuk memutuskan perkara, sebagaimana
juga telah memerintahkan Beliau agar menyampaikan risalah.
Allah SWT berfirman kepada Beliau:

Rabu, 17 Agustus 2011

Kesatuan Khilafah

Kaum Muslim di seluruh dunia wajib berada dalam satu
negara dan wajib pula hanya ada satu Khalifah bagi mereka.
Secara syar‘i, kaum Muslim di seluruh dunia haram memiliki lebih
dari satu negara dan lebih dari seorang khalifah.
Begitu pula wajib hukumnya menjadikan sistem
pemerintahan di negara Khilafah sebagai sistem kesatuan dan
haram menjadikannya sebagai sistem federasi. Imam Muslim
telah menuturkan riwayat dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash
yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah, lalu ia telah memberinya genggaman tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang itu. (HR Muslim).
Imam Muslim juga telah menuturkan riwayat dari Arfajah yang mengatakan:

Siapa saja yang datang kepada kalian, sementara urusan kalian berkumpul di tangan seseorang (Khalifah), kemudian dia hendak merobek kesatuan kalian dan memecah-belah jamaah kalian, maka bunuhlah. (HR Muslim).

Imam Muslim juga telah menuturkan riwayat dari Abu Said al-Khudi, dari Rasulullah saw., bahwa Beliau pernah bersabda:

Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya. (HR Muslim).

Sistem Pemerintahan Islam

Sistem Pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan alam semesta adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem Khilafah ini Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya untuk memerintah sesuai dengan wahyu yang Allah turunkan. Dalil-dalil yang menunjukkan kenyataan ini sangat banyak, diambil dari al-Kitab, as-Sunnah, dan Ijmak Sahabat. Dalil dari al-Kitab di antaranya bahwa Allah SWT telah berfirman menyeru Rasul saw.:

Karena itu, putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (TQS al-Maidah [5]: 48).

Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu. (TQS al-Maidah [5]: 49).