Kaum Muslim di seluruh dunia wajib berada dalam satu
negara dan wajib pula hanya ada satu Khalifah bagi mereka.
Secara syar‘i, kaum Muslim di seluruh dunia haram memiliki lebih
dari satu negara dan lebih dari seorang khalifah.
Begitu pula wajib hukumnya menjadikan sistem
pemerintahan di negara Khilafah sebagai sistem kesatuan dan
haram menjadikannya sebagai sistem federasi. Imam Muslim
telah menuturkan riwayat dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash
yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah, lalu ia telah memberinya genggaman tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang itu. (HR Muslim).
Imam Muslim juga telah menuturkan riwayat dari Arfajah yang mengatakan:
Siapa saja yang datang kepada kalian, sementara urusan kalian berkumpul di tangan seseorang (Khalifah), kemudian dia hendak merobek kesatuan kalian dan memecah-belah jamaah kalian, maka bunuhlah. (HR Muslim).
Imam Muslim juga telah menuturkan riwayat dari Abu Said al-Khudi, dari Rasulullah saw., bahwa Beliau pernah bersabda:
Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya. (HR Muslim).
Tampilkan postingan dengan label kesatuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesatuan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 17 Agustus 2011
Langganan:
Postingan (Atom)

