Kepemimpinan (jabatan) Khalifah tidak mempunyai masa
tertentu yang dibatasi dengan patokan waktu tertentu. Selama
Khalifah masih tetap menjaga syariah, menerapkan hukumhukumnya,
serta mampu untuk melaksanakan berbagai urusan negara
dan tanggung jawab kekhilafahan, maka ia tetap sah
menjadi khalifah. Sebab, teks baiat yang terdapat di dalam hadishadis
yang ada semuanya bersifat mutlak dan tidak terikat dengan
jangka waktu tertentu. Hal ini didasarkan pada riwayat Imam
alBukhari dari Anas bin Malik, dari Nabi saw., yakni sabdanya
sebagai berikut:
Dengar dan taatilah pemimpin kalian sekal ipun yang memimpin adalah seorang budak hitam, yang kepalanya seperti dipenuhi bisul. (HR al-Bukhari).
Dalam riwayat lain, yakni riwayat Imam Muslim dari jalan
Ummu al-Hushain, dinyatakan:
(Selama) ia masih memimpin kalian sesuai dengan Kitabullah. (HR Muslim).
Di samping itu, Khulafaur Rasyidin masing-masing telah
dibaiat dengan baiat yang bersifat mutlak, sebagaimana baiat
yang terdapat di dalam sejumlah hadis. Kekhalifahan mereka tidak
dibatasi dengan masa jabatan tertentu. Masing-masing dari
Khulafaur Rasyidin itu memimpin sejak dibaiat sampai meninggal
dunia.
Dengan demikian, hal itu merupakan Ijmak Sahabat—
semoga Allah meridhai mereka—yang menunjukkan bahwa
jabatan kekhilafahan tidak mempunyai masa tertentu, tetapi
bersifat mutlak. Karena itu, jika seorang khalifah dibaiat, ia tetap
menjadi khalifah hingga meninggal dunia.
Akan tetapi, jika pada Khalifah terjadi sesuatu yang
mengakibatkannya dipecat atau yang mengharuskan dirinya
dipecat, maka masa jabatannya berakhir dan ia dipecat. Namun
demikian, pemecatan dirinya bukanlah pembatasan masa
kekhilafahan, tetapi hanya merupakan kejadian berupa rusaknya
syarat-syarat kekhilafahannya. Sebab, redaksi baiat yang telah
ditetapkan berdasarkan nash syariah dan Ijmak Sahabat telah
menjadikan Khilafah tidak terbatas waktunya. Akan tetapi,
Khilafah dibatasi masanya oleh pelaksanaan Khalifah terhadap
sesuatu yang menjadi dasar pembaiatannya, yaitu Kitabullah dan
Sunnah Rasulullah, yakni sejauh mana Khalifah mengamalkan
Kitabullah dan Sunnah Rasulullah itu serta menerapkan hukumhukumnya.
Dengan demikian,jika Khalifah tidak lagi menjaga syariah
atau tidak menerapkannya maka ia wajib dipecat.
(Bab: KHALIFAH dalam kitab: Ajhizah ad-Dawlah al-Khilâfah, Penerbit: Dar al-Ummah Pengarang: Hizbut Tahrir. Cetakan I, Tahun 1426 H/2005 M)
Kamis, 18 Agustus 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar