Khalifah harus terikat dengan hukum-hukum syariah dalam
men-tabanni (mengadopsi) hukum. Khalifah haram mengadopsi
suatu hukum pun yang tidak di-istinbâth (digali) dari dalil-dalil
syariah dengan istinbâth yang sahih. Khalifah juga terikat dengan
hukum-hukum yang diadopsinya, termasuk dengan metode
istinbâth yang menjadi pegangannya. Khalifah tidak boleh
mengadopsi suatu hukum pun yang digali dengan metode yang
bertentangan dengan metode penggalian hukum yang telah
diadopsinya. Ia juga tidak boleh memberikan keputusan yang
bertentangan dengan hukum-hukum yang telah diadopsinya.
Dengan demikian, Khalifah wajib terikat dengan dua perkara
tersebut.
Dalil-dalil untuk perkara pertama, yaitu bahwa Khalifah
harus terikat dengan hukum-hukum syariah dalam mengadopsi
hukum, adalah:
Pertama: apa yang telah diwajibkan Allah SWT kepada
setiap orang Muslim, baik ia seorang khalifah ataupun bukan,
yaitu untuk melaksanakan semua perbuatan sesuai dengan
hukum-hukum syariah. Allah SWT telah berfirman:
Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. (TQS an-Nisa’ [4]: 65).
Tampilkan postingan dengan label terikat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label terikat. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 Agustus 2011
Langganan:
Postingan (Atom)
