Tampilkan postingan dengan label terikat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label terikat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Agustus 2011

Khalifah Terikat dengan Hukum Syariah dalam Melegislasi Hukum

Khalifah harus terikat dengan hukum-hukum syariah dalam
men-tabanni (mengadopsi) hukum. Khalifah haram mengadopsi
suatu hukum pun yang tidak di-istinbâth (digali) dari dalil-dalil
syariah dengan  istinbâth yang sahih. Khalifah juga terikat dengan
hukum-hukum  yang diadopsinya,  termasuk dengan metode
istinbâth  yang menjadi  pegangannya. Khalifah  tidak  boleh
mengadopsi suatu hukum pun yang digali dengan metode yang
bertentangan dengan metode penggalian  hukum  yang  telah
diadopsinya. Ia juga tidak boleh memberikan keputusan yang
bertentangan dengan hukum-hukum  yang  telah diadopsinya.
Dengan demikian, Khalifah wajib  terikat dengan dua perkara
tersebut.
Dalil-dalil untuk perkara pertama, yaitu bahwa Khalifah
harus terikat dengan hukum-hukum syariah dalam mengadopsi
hukum, adalah:

Pertama: apa yang telah diwajibkan Allah SWT kepada
setiap orang Muslim, baik ia seorang khalifah ataupun bukan,
yaitu  untuk melaksanakan  semua perbuatan  sesuai  dengan
hukum-hukum syariah. Allah SWT telah berfirman:

Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. (TQS an-Nisa’ [4]: 65).