Dalam diri Khalifah wajib terpenuhi tujuh syarat sehingga
ia layak menduduki jabatan Khilafah dan sah akad baiat
kepadanya dalam Kekhilafahan. Tujuh syarat tersebut merupakan
syarat in‘iqâd (syarat legal). Jika kurang satu syarat saja maka
akad kekhilafahannya tidak sah.
Syarat In‘iqâd Khilafah
Pertama: Khalifah harus seorang Muslim. Sama sekali
tidak sah Khilafah diserahkan kepada orang kafir dan tidak wajib
pula menaatinya, karena Allah SWT telah berfirman:
Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin. (TQS an-Nisa’ [4]: 141).
Pemerintahan (kekuasaan) merupakan jalan yang paling
kuat untuk menguasai orang-orang yang diperintah.
Pengungkapan dengan kata “lan” yang ber fungsi untuk
menyatakan selamanya (li ta’bîd) merupakan qarînah (indikasi)
untuk menyatakan larangan tegas orang kafir memegang suatu
pemerintahan atas kaum Muslim, baik menyangkut jabatan
Khilafah ataupun selainnya. Karena Allah telah mengharamkan
adanya jalan bagi orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin
maka haram hukumnya kaum Muslim menjadikan orang kafir
sebagai penguasa atas mereka.
Demikian pula, Khalifah merupakan waliy al-amri,
sementara Allah SWT telah mensyaratkan bahwa seorang waliy
al-amri haruslah seorang Muslim. Allah SWT telah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian. (TQS an-Nisa’ [4]: 59).
Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau saja mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka. (TQS an-Nisa’ [4]: 83).
Tampilkan postingan dengan label syarat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syarat. Tampilkan semua postingan
Rabu, 17 Agustus 2011
Langganan:
Postingan (Atom)
