Tampilkan postingan dengan label calon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label calon. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Agustus 2011

Pembatasan Jumlah Calon Khalifah

Dari penelitian terhadap tatacara pencalonan Khulafaur
Rasyidin, tampak jelas bahwa pembatasan jumlah calon itu benarbenar
terjadi. Pada Peristiwa Saqifah Bani Saidah para calon itu
adalah Abu Bakar, Umar, Abu Ubaidah, dan Saad bin Ubadah;
dan dicukupkan dengan keempatnya. Akan tetapi, Umar dan
Abu Ubaidah merasa tidak sepadan dengan Abu Bakar sehingga
keduanya tidak mau bersaing dengan Abu Bakar. Lalu
pencalonan secara praktis terjadi di antara Abu Bakar dan Saad
bin Ubadah. Kemudian Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi di Saqifah
memilih Abu Bakar sebagai khalifah dan membaiatnya dengan
baiat in‘iqâd. Pada hari berikutnya kaum Muslim membaiat Abu
Bakar di Masjid dengan baiat taat.
Berikutnya Abu Bakar mencalonkan Umar dan tidak ada
calon lainnya. Kemudian kaum Muslim membaiat Umar dengan
baiat in‘iqâd, lalu dengan baiat taat.
Selanjutnya Umar mencalonkan enam orang dan
membatasinya pada mereka. Di antara keenam orang itu dipilih
satu orang sebagai khalifah. Kemudian Abdurrahman bin Auf
berdiskusi dengan kelima calon yang lain dan akhirnya mereka
membatasi calon pada dua orang, yaitu Ali dan Utsman. Hal itu
dilakukan setelah kelima calon yang lain itu menunjuk dirinya
sebagai wakil. Setelah itu, Abdurrahman menggali pendapat
masyarakat. Akhirnya, suara masyarakat menetapkan Utsman
sebagai khalifah.