Tampilkan postingan dengan label batas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label batas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Agustus 2011

Batas Waktu Pengangkatan Khalifah

Batas waktu yang diberikan kepada kaum Muslim untuk
mengangkat khalifah adalah tiga hari dengan tiga malamnya.
Seorang Muslim tidak boleh melewati tiga malam sedangkan di
pundaknya tidak terdapat baiat kepada Khalifah. Adapun
penetapan batas waktu tertinggi tiga hari karena mengangkat
Khalifah adalah wajib sejak Khalifah sebelumnya meninggal dunia
atau dipecat. Hanya saja, kaum Muslim boleh menunda
pengangkatan itu selama tiga hari dengan tiga malamnya sambil
tetap berusaha mewujudkannya. Jika setelah lebih dari tiga
malam kaum Muslim belum juga berhasil mengangkat khalifah,
maka harus diperhatikan. Jika kaum Muslim tetap sibuk berusaha
mengangkat seorang khalifah, namun ternyata mereka belum
mampu mewujudkannya selama tiga malam disebabkan oleh
hal-hal yang memaksa, yang berada di luar kemampuan mereka,
maka dosa telah gugur dari diri mereka. Sebab, mereka telah
sibuk berusaha melaksanakan kewajiban tersebut dan karena
keterpaksaan yang memaksa penundaan itu. Ibn Hibban dan
Ibn Majah telah menuturkan riwayat dari Ibn Abbas yang
mengatakan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

Sesungguhnya Allah telah mengabaikan (mengampuni dosa) dari umatku kesalahan (yang tidak disengaja), kelupaan, dan keterpaksaan. (HR Ibn Hibban dan Ibn Majah).

Rabu, 17 Agustus 2011

Pembatasan Jumlah Calon Khalifah

Dari penelitian terhadap tatacara pencalonan Khulafaur
Rasyidin, tampak jelas bahwa pembatasan jumlah calon itu benarbenar
terjadi. Pada Peristiwa Saqifah Bani Saidah para calon itu
adalah Abu Bakar, Umar, Abu Ubaidah, dan Saad bin Ubadah;
dan dicukupkan dengan keempatnya. Akan tetapi, Umar dan
Abu Ubaidah merasa tidak sepadan dengan Abu Bakar sehingga
keduanya tidak mau bersaing dengan Abu Bakar. Lalu
pencalonan secara praktis terjadi di antara Abu Bakar dan Saad
bin Ubadah. Kemudian Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi di Saqifah
memilih Abu Bakar sebagai khalifah dan membaiatnya dengan
baiat in‘iqâd. Pada hari berikutnya kaum Muslim membaiat Abu
Bakar di Masjid dengan baiat taat.
Berikutnya Abu Bakar mencalonkan Umar dan tidak ada
calon lainnya. Kemudian kaum Muslim membaiat Umar dengan
baiat in‘iqâd, lalu dengan baiat taat.
Selanjutnya Umar mencalonkan enam orang dan
membatasinya pada mereka. Di antara keenam orang itu dipilih
satu orang sebagai khalifah. Kemudian Abdurrahman bin Auf
berdiskusi dengan kelima calon yang lain dan akhirnya mereka
membatasi calon pada dua orang, yaitu Ali dan Utsman. Hal itu
dilakukan setelah kelima calon yang lain itu menunjuk dirinya
sebagai wakil. Setelah itu, Abdurrahman menggali pendapat
masyarakat. Akhirnya, suara masyarakat menetapkan Utsman
sebagai khalifah.