Tampilkan postingan dengan label dalil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dalil. Tampilkan semua postingan
Rabu, 17 Agustus 2011
KHALIFAH
Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan hukumhukum syariah. Hal itu karena Islam telah menjadikan pemerintahan dan kekuasaan sebagai milik umat. Untuk itu diangkatlah seseorang yang melaksanakan pemerintahan sebagai wakil dari umat. Allah telah mewajibkan kepada umat untuk menerapkan seluruh hukum syariah. Sesungguhnya Khalifah itu diangkat oleh kaum Muslim. Karena itu, realitasnya Khalifah adalah wakil umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan hukum-hukum syariah. Jadi, seseorang itu tidak menjadi khalifah kecuali jika umat membaiatnya. Baiat umat kepada Khalifah untuk menduduki jabatan Khilafah telah menjadikannya sebagai pihak yang mewakili umat. Penyerahan jabatan Kekhilafahan kepada Khalifah dengan baiat itu telah memberinya kekuasaan dan menjadikan umat wajib menaatinya. Orang yang memegang urusan kaum Muslim tidak
menjadi seorang khalifah kecuali jika dibaiat oleh Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi yang ada di tengah-tengah umat dengan baiat in‘iqâd yang sesuai dengan syariah. Baiat dilaksanakan atas dasar keridhaan dan pilihan bebas, dan ia harus memenuhi seluruh syarat in‘iqâd (legal) Khilafah, juga hendaknya setelah terjadinya akad Khilafah itu ia langsung melaksanakan penerapan hukum-hukum syariah.
Langganan:
Postingan (Atom)