Khalifah, ketika merasa ajalnya sudah dekat menjelang
kekosongan jabatan kekhilafahan, memiliki hak untuk menunjuk
amir sementara untuk menangani urusan masyarakat selama
masa proses pengangkatan khalifah yang baru. Amir sementara
itu memulai tugasnya langsung setelah wafatnya Khalifah. Tugas
pokoknya adalah melangsungkan pemilihan khalifah yang baru
dalam jangka waktu tiga hari.
Amir sementara ini tidak boleh mengadopsi (melegislasi)
suatu hukum. Sebab, pengadopsian hukum itu adalah bagian
dari wewenang Khalifah yang dibaiat oleh umat. Demikian juga,
amir sementara itu tidak boleh mencalonkan diri untuk
menduduki jabatan kekhilafahan atau mendukung salah seorang
calon yang ada. Sebab, Umar bin al-Khaththab telah menunjuk
amir sementara itu dari selain orang yang dicalonkan untuk
menduduki jabatan Kekhilafahan.
Jabatan amir sementara itu berakhir dengan diangkatnya
khalifah yang baru. Sebab, tugasnya memang hanya sementara
waktu untuk kepentingan pengangkatan khalifah yang baru itu.
Dalil yang menunjukkan bahwa Suhaib merupakan amir
sementara yang ditunjuk oleh Umar adalah:
Tampilkan postingan dengan label amir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label amir. Tampilkan semua postingan
Rabu, 17 Agustus 2011
Langganan:
Postingan (Atom)