Kamis, 18 Agustus 2011

Masa Kepemimpinan Khalifah

 Kepemimpinan (jabatan) Khalifah tidak mempunyai masa
tertentu yang dibatasi dengan patokan waktu tertentu. Selama
Khalifah masih tetap menjaga syariah, menerapkan hukumhukumnya,
serta mampu untuk melaksanakan berbagai urusan negara
dan tanggung jawab kekhilafahan, maka ia tetap sah
menjadi khalifah. Sebab, teks baiat yang terdapat di dalam hadishadis
yang ada semuanya bersifat mutlak dan tidak terikat dengan
jangka waktu tertentu. Hal ini didasarkan pada riwayat Imam
alBukhari dari Anas bin Malik, dari Nabi saw., yakni sabdanya
sebagai berikut:

Dengar dan taatilah pemimpin kalian sekal ipun yang memimpin adalah seorang budak hitam, yang kepalanya seperti dipenuhi bisul. (HR al-Bukhari).

Dalam riwayat lain, yakni riwayat Imam Muslim dari jalan
Ummu al-Hushain, dinyatakan:

(Selama) ia masih memimpin kalian sesuai dengan Kitabullah. (HR Muslim).

Di samping itu, Khulafaur Rasyidin masing-masing telah
dibaiat dengan baiat yang bersifat mutlak, sebagaimana baiat
yang terdapat di dalam sejumlah hadis. Kekhalifahan mereka tidak
dibatasi dengan masa jabatan tertentu. Masing-masing dari
Khulafaur Rasyidin itu memimpin sejak dibaiat sampai meninggal
dunia.

Negara Khilafah: Negara Manusiawi, Bukan Negara Teokrasi

Daulah Islam adalah Khilafah, yaitu kepemimpinan umum
bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Jika seorang khalifah dibaiat
dengan baiat yang sah di suatu negeri kaum Muslim dan Khilafah
telah ditegakkan, maka haram bagi  kaum Muslim di  seluruh
penjuru dunia mendirikan Khilafah yang lain. Sebab, Rasulullah
saw. pernah bersabda:

Jika dua orang Khalifah dibaiat maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya. (HR Muslim).
Khilafah didirikan adalah  untuk melaksanakan hukum-
hukum  syariat  Islam  dengan  pemikiran-pemikiran  yang
didatangkan oleh Islam dan hukum-hukum yang disyariatkannya
serta untuk mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia dengan
mengenalkan dan mendakwahkan  Islam  sekaligus berjihad di
jalan Allah. Khilafah disebut juga dengan Imâmah dan Imârah
al-Mu’minîn. Jabatan Khilafah merupakan jabatan duniawi, bukan
jabatan ukhrawi. Khilafah ada untuk menerapkan agama Islam
terhadap manusia dan untuk menyebarkannya di tengah-tengah
umat manusia. Khilafah secara pasti bukanlah kenabian.
Kenabian merupakan  jabatan  ilahiah; Allah memberi-
kannya kepada siapa yang Ia kehendaki. Dalam kenabian, nabi
atau rasul menerima syariat dari Allah melalui wahyu, sementara
Khilafah merupakan  jabatan manusiawi;  di dalamnya  kaum
Muslim membaiat orang yang mereka kehendaki dan mereka
mengangkat seseorang yang mereka inginkan dari kaum Muslim
sebagai  khalifah.  Sayidina Muhammad  saw. adalah  seorang
penguasa  yang menerapkan  syariah  yang  didatangkan
kepadanya. Dengan  demikian,  Beliau memangku  jabatan
kenabian  dan  kerasulan,  dan  pada waktu  yang  sama  juga
memangku  jabatan  kepemimpinan atas  kaum Muslim dalam
melaksanakan  hukum-hukum  Islam.  Al lah  SWT  telah
memerintahkan Beliau untuk memutuskan perkara, sebagaimana
juga telah memerintahkan Beliau agar menyampaikan risalah.
Allah SWT berfirman kepada Beliau: